Sabtu, 05 Desember 2015

05.34
3



Kamis, 3 Desember 2015
Di hari kamis awal bulan desember, para ketua Asrama-asrama Mahasiswa Provinsi Kalimantan Timur mendadak dipertemukan pukul 09.00 WIB dalam satu pertemuan yang diadakan oleh perwakilan pemerintah provinsi Kalimantan Timur di salah satu asrama provinsi Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) dengan agenda “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub Kalimantan Timur No 52 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan dan penghunian Asrama Mahasiswa provinsi Kalimantan Timur” . AMKT Mangkaliat sebagai salah satu perwakilan asrama Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Yogyakarta mendelegasikan anggota AMKT Mangkaliat yang diwakili oleh sdr. Muamar Ahmad. Dalam pertemuan tersebut, di paparkan isi dari pergub tersebut dan beberapa informasi dari biro-biro terkait, menyampaikan seputar kebeasiswaan, inventarisiran asrama, dan pengenalan kebudayaan Kalimantan Timur di Yogyakarta yang di motori oleh Mahasiswa Kalimantan Timur yang tinggal di asrama.
Keterkaitannya dengan isi dari peraturan gubernur tersebut, bahwa ada beberapa poin-poin yang termasuk dalam beberapa pasal yang diyakini membebani Mahasiswa yang tinggal di asrama dan membuat mahasiswa-mahasiswa baru yang ingin masuk ke asrama menjadi enggan, poin-poin tersebut adalah:
  1.  Terkait tata cara dan persyaratan penghunian Asrama (BAB III Pasal 3)
  2. Terkait hak dan kewajiban penghuni asrama (BAB III Pasal 4 nomor 2 huruf g)
  3. Terkait ketentuan peralihan (BAB IX Pasal 14)

Jika menilik, mengkaji, dan meresapi 3 poin diatas. Untuk poin pertama seputar tata cara dan persyaratan penghunian asrama, jika yang dikatakan salah satu perwakilan pemerintah provinsi yang mensosialisasikan pergub ini, kita mahasiswa patut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Tim yang berhasil membuat pergub ini. Mahasiswa sebagai penghuni asrama dan mengetahui dinamika yang terjadi di asrama menilai kalau untuk pembuatan pasal 3 tersebut membuang-buang tenaga dan pikiran bapak dan ibu yang berada dalam Tim pengkajian pergub ini. Seperti yang dikatakan Muamar Ahmad, Ketua AMKT Mangkaliat, yang berpendapat bahwa di asrama sendiri sebenarnya sudah mempunyai kriteria msaing-masing untuk menerima mahasiswa Kalimantan timur yang memang berkeinginan masuk di asrama.
“saya tidak sepenuhnya menyetujui pasal 3 ini, karena masing-masing AMKT punya caranya tersendiri dalam merekrut anggotanya, seperti di AMKT Mangkaliat khususnya, toh mahasiswa yang diterima di asrama data-datanya pun akan disampaikan ke pemerintah provinsi kaltim, saya menyarankan pasal 3 ini ditiadakan atau dikaji ulang lagi!” ujarnya, (3/12/2015)
Di samping itu, dengan semakin rumit dan kompleksnya persyaratan untuk menjadi penghuni asrama sangat diyakini akan mengurangi kemauan mahasiswa untuk tinggal di asrama mahasiswa kaltim. Untuk poin kedua tentang hak dan kewajiban penghuni asrama yang dinilai membebani penghuni asrama, tertulis bahwa kewajiban penghuni asrama adalah membayar iuran biaya pemeliharaan dan pengelolaan asrama seperti: pembayaran air, telepon, dan listrik. Ketika sebelumnya pembayaran air dan listrik masih ditanggung pemerintah, mulai awal tahun 2016 diberlakukan pelimpahan pembayaran air dan listrik seutuhnya kepada penghuni asrama. Respon pemerintah provinsi Kalimantan timur yang diwakili biro umum Bapak Basuki menjelaskan bahwa pelimpahan pembayaran ini untuk dari biro umum sendiri hanya sebagai pelaksana dari pergub yang sudah dibuat ini.
“sebenarnya untuk peraturan ini, yang membuatnya kan dari Tim pembuat pergub yang tergabung dari beberapa SKPD, nah biro umum tinggal menjalankan apa yang sudah di atur dalam peraturan gubernur ini” ujarnya (3/12/2015)
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh biro umum, pejabat pemprov yang diwakili dari biro perlengkapan mengatakan kalau pelimpahan itu dikarenakan temuan BPK atas pembiayaan yang tidak berdasarkan Tupoksi pemerintah provinsi.
“dasar dari pelimpahan ini adalah Pemeriksaan BPK yang menyatakan kalau segala pembiayaan yang tidak berdasarkan tupoksi pemerintah provinsi Kalimantan timur maka dianggap illegal” ujarnya (3/12/2015)
Pernyataan tersebut dinilai tidak menyelesaikan masalah, karena sebenarnya dengan bantuan dari pemprov berupa subsidi bagi mahasiswa kaltim yang tinggal di asrama, hal itu merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia Kalimantan Timur yang peduli dan berjiwa Kalimantan Timur. Poin ketiga terkait ketentuan peralihan, yang tertulis bahwa “bagi penghuni Asrama Mahasiswa yang berasal dari luar Kalimantan Timur (baca: Kalimantan Utara) sebelum berlakunya peraturan Gubernur ini, diberikan kesempatan menghuni sampai berakhirnya masa studi”. Beranjak dari ketentuan ini, memang para penghuni maupun pengurus AMKT yang berasal dari luar Kaltim dapat bernapas lega, namun patut diketahui bahwa dari informasi yang BARU disampaikan awal desember 2015 terkait pengurusan beasiswa kaltim cemerlang, untuk mahasiswa yang berasal dari luar kaltim sudah tidak lagi mendapatkan beasiswa tersebut, karena menurut apa yang disampaikan pemprov kaltim yang diwakili oleh pak sidiq biro sosial, bahwa Kalimantan utara sudah mempunyai program beasiswa sendiri dan dengan sangat menyesal mereka mengatakan bahwa mahasiswa kaltara sudah tidak bisa lagi menerima beasiswa kaltim cemerlang.
Padahal perlu diketahui, bahwa informasi yang disampaikan pemprov kaltim yang diwakili pak sidik (biro sosial) terlalu mengada-ngada, karena berdasarkan informasi yang dikutip dari salah satu media informasi kaltara, kalau beasiswa Kaltara baru direncanakan dalam anggaran APBD provinsi Kalimantan Utara sejumlah 3 miliar rupiah pada tahun 2015 dan otomatis realisasi nya pada tahun 2016 dengan nama program KALTARA CERDAS. Yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana untuk penghuni AMKT yang berasal dari provinsi Kaltara? Apakah mereka mendapatkan reward sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah provinsi kaltim atas jasanya mengurusi asrama dan mengenalkan budaya kaltim di luar kaltim?. Dan jikalau memang untuk 2015 tidak diberikannya lagi beasiswa untuk mahasiswa kaltim yang sekarang menjadi kaltara, mengapa dalam kolom registrasi di pengajuan beasiswa kaltim cemerlang (BKC) masih terdapat kab/kota seperti tarakan dan nunukan. Sehingga teman-teman yang berasal dari kaltara masih bisa mengisi form tersebut? Jika seandainya memang sudah tidak berlaku lagi beasiswa untuk mahasiswa kaltara tersebut, kemanakah larinya kuota beasiswa tersebut?  Yang jika kita berasumsi bahwa ada 100 kuota,BKC  40 kuota nya (dalam bentuk uang) lari kemana? apakah menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) provinsi Kalimantan Timur?
Namun sayang seribu sayang, nasi telah menjadi bubur. Pemerintah provinsi kaltim seolah menutup mata terkait hal ini, tidak mau tahu dengan mahasiswa yang berasal dari luar kaltim yang awalnya berasal dari kaltim. Layaknya lampu yang menerangi di dalam rumah, Subsidi dan beasiswa sebagai lampu penerang di dalam rumah, hilang, sehingga membuat orang-orang yang menghuni rumah keluar, karena takut dengan gelapnya rumah. Sehingga muncul pertanyaan kita bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2015, Baik untuk penghuni asrama atau tidak?

“Mangkaliat bukanlah tempat yang terbaik, tapi Mangkaliat-lah Keluarga yang terbaik"

For Pergub no 52 tahun 2015
https://drive.google.com/file/d/0B4K_sCgzjJC2MGpWUFJXWkFhUGM/view?usp=sharing

3 komentar:

  1. saya setuju dengan peraturan tersebut sangat bijaksana memang.. terimakasih informasinya dan terimakasih juga sudah berbagi

    ST3 Telkom

    BalasHapus
  2. saya setuju dengan peraturan tersebut sangat bijaksana memang.. terimakasih informasinya dan terimakasih juga sudah berbagi

    ST3 Telkom

    BalasHapus
  3. Hal yang tidak pernah terbayankan kini menjadi kenyataan dengan keluargaku,,,untuk AKI.NAWE kami ucapkan banyak terimakasih karna berkat bantuannya ALHAMDULILLAH keluarga kami bisa lepas dari hutang dan masalah,karna nomor “GHOIB”untuk pasang togel,hasil ritual KI NAWE meman benar2 merubah nasib kami hanya sekejap,dan disitulah aku berkesempatan kumpulkan uang untuk buka usaha kembali,karna baik rumah sudah disita,,warung makan jg sudah bangkrut,,tapi itu semua aku masih tetap bertahan hidup dengan anak istriku,,walau cuma kontrak tapi aku tetap bersabar dan akhirnya KI NAWE lah yang bisa merubah nasib kami..KI NAWE orang paling bersejarah kepada keluarga saya…!!! Kepada teman2 yang di lilit hutang dan ingin merubah nasib baik dari pada sekaran HBG: 085=218=379=259=AKI NAWE,dengan penuh harapan INSYAH ALLAH pasti tercapai dan sudah terbukti.






    BalasHapus

Komentar dan masukan anda sangat berarti bagi kami ..