Kamis, 3 Desember 2015
Di hari kamis awal
bulan desember, para ketua Asrama-asrama Mahasiswa Provinsi Kalimantan Timur mendadak
dipertemukan pukul 09.00 WIB dalam satu pertemuan yang diadakan oleh perwakilan
pemerintah provinsi Kalimantan Timur di salah satu asrama provinsi Mahasiswa
Kalimantan Timur (AMKT) dengan agenda “Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub Kalimantan
Timur No 52 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan dan penghunian Asrama
Mahasiswa provinsi Kalimantan Timur” . AMKT Mangkaliat sebagai salah satu
perwakilan asrama Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Yogyakarta
mendelegasikan anggota AMKT Mangkaliat yang diwakili oleh sdr. Muamar Ahmad. Dalam
pertemuan tersebut, di paparkan isi dari pergub tersebut dan beberapa informasi
dari biro-biro terkait, menyampaikan seputar kebeasiswaan, inventarisiran
asrama, dan pengenalan kebudayaan Kalimantan Timur di Yogyakarta yang di motori
oleh Mahasiswa Kalimantan Timur yang tinggal di asrama.
Keterkaitannya dengan
isi dari peraturan gubernur tersebut, bahwa ada beberapa poin-poin yang
termasuk dalam beberapa pasal yang diyakini membebani Mahasiswa yang tinggal di
asrama dan membuat mahasiswa-mahasiswa baru yang ingin masuk ke asrama menjadi
enggan, poin-poin tersebut adalah:
- Terkait tata cara dan persyaratan penghunian Asrama (BAB III Pasal 3)
- Terkait hak dan kewajiban penghuni asrama (BAB III Pasal 4 nomor 2 huruf g)
- Terkait ketentuan peralihan (BAB IX Pasal 14)
Jika menilik, mengkaji,
dan meresapi 3 poin diatas. Untuk poin pertama seputar tata cara dan
persyaratan penghunian asrama, jika yang dikatakan salah satu perwakilan
pemerintah provinsi yang mensosialisasikan pergub ini, kita mahasiswa patut
mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Tim yang berhasil membuat pergub ini.
Mahasiswa sebagai penghuni asrama dan mengetahui dinamika yang terjadi di
asrama menilai kalau untuk pembuatan pasal 3 tersebut membuang-buang tenaga dan
pikiran bapak dan ibu yang berada dalam Tim pengkajian pergub ini. Seperti yang
dikatakan Muamar Ahmad, Ketua AMKT Mangkaliat, yang berpendapat bahwa di asrama
sendiri sebenarnya sudah mempunyai kriteria msaing-masing untuk menerima
mahasiswa Kalimantan timur yang memang berkeinginan masuk di asrama.
“saya tidak sepenuhnya
menyetujui pasal 3 ini, karena masing-masing AMKT punya caranya tersendiri
dalam merekrut anggotanya, seperti di AMKT Mangkaliat khususnya, toh mahasiswa
yang diterima di asrama data-datanya pun akan disampaikan ke pemerintah
provinsi kaltim, saya menyarankan pasal 3 ini ditiadakan atau dikaji ulang
lagi!” ujarnya, (3/12/2015)
Di samping itu, dengan
semakin rumit dan kompleksnya persyaratan untuk menjadi penghuni asrama sangat
diyakini akan mengurangi kemauan mahasiswa untuk tinggal di asrama mahasiswa
kaltim. Untuk poin kedua tentang hak dan kewajiban penghuni asrama yang dinilai
membebani penghuni asrama, tertulis bahwa kewajiban penghuni asrama adalah
membayar iuran biaya pemeliharaan dan pengelolaan asrama seperti: pembayaran
air, telepon, dan listrik. Ketika sebelumnya pembayaran air dan listrik masih
ditanggung pemerintah, mulai awal tahun 2016 diberlakukan pelimpahan pembayaran
air dan listrik seutuhnya kepada penghuni asrama. Respon pemerintah provinsi
Kalimantan timur yang diwakili biro umum Bapak Basuki menjelaskan bahwa
pelimpahan pembayaran ini untuk dari biro umum sendiri hanya sebagai pelaksana
dari pergub yang sudah dibuat ini.
“sebenarnya untuk
peraturan ini, yang membuatnya kan dari Tim pembuat pergub yang tergabung dari
beberapa SKPD, nah biro umum tinggal menjalankan apa yang sudah di atur dalam
peraturan gubernur ini” ujarnya (3/12/2015)
Berbeda dengan apa yang
disampaikan oleh biro umum, pejabat pemprov yang diwakili dari biro
perlengkapan mengatakan kalau pelimpahan itu dikarenakan temuan BPK atas
pembiayaan yang tidak berdasarkan Tupoksi pemerintah provinsi.
“dasar dari pelimpahan
ini adalah Pemeriksaan BPK yang menyatakan kalau segala pembiayaan yang tidak
berdasarkan tupoksi pemerintah provinsi Kalimantan timur maka dianggap illegal”
ujarnya (3/12/2015)
Pernyataan tersebut
dinilai tidak menyelesaikan masalah, karena sebenarnya dengan bantuan dari
pemprov berupa subsidi bagi mahasiswa kaltim yang tinggal di asrama, hal itu
merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia Kalimantan Timur yang
peduli dan berjiwa Kalimantan Timur. Poin ketiga terkait ketentuan peralihan,
yang tertulis bahwa “bagi penghuni Asrama Mahasiswa yang berasal dari luar
Kalimantan Timur (baca: Kalimantan Utara) sebelum berlakunya peraturan Gubernur
ini, diberikan kesempatan menghuni sampai berakhirnya masa studi”. Beranjak
dari ketentuan ini, memang para penghuni maupun pengurus AMKT yang berasal dari
luar Kaltim dapat bernapas lega, namun patut diketahui bahwa dari informasi
yang BARU disampaikan awal desember 2015 terkait pengurusan beasiswa kaltim
cemerlang, untuk mahasiswa yang berasal dari luar kaltim sudah tidak lagi
mendapatkan beasiswa tersebut, karena menurut apa yang disampaikan pemprov
kaltim yang diwakili oleh pak sidiq biro sosial, bahwa Kalimantan utara sudah
mempunyai program beasiswa sendiri dan dengan sangat menyesal mereka mengatakan
bahwa mahasiswa kaltara sudah tidak bisa lagi menerima beasiswa kaltim
cemerlang.
Padahal perlu
diketahui, bahwa informasi yang disampaikan pemprov kaltim yang diwakili pak
sidik (biro sosial) terlalu mengada-ngada, karena berdasarkan informasi yang
dikutip dari salah satu media informasi kaltara, kalau beasiswa Kaltara baru
direncanakan dalam anggaran APBD provinsi Kalimantan Utara sejumlah 3 miliar
rupiah pada tahun 2015 dan otomatis realisasi nya pada tahun 2016 dengan nama
program KALTARA CERDAS. Yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana untuk
penghuni AMKT yang berasal dari provinsi Kaltara? Apakah mereka mendapatkan reward sebagai bentuk apresiasi dari
pemerintah provinsi kaltim atas jasanya mengurusi asrama dan mengenalkan budaya
kaltim di luar kaltim?. Dan jikalau memang untuk 2015 tidak diberikannya lagi
beasiswa untuk mahasiswa kaltim yang sekarang menjadi kaltara, mengapa dalam
kolom registrasi di pengajuan beasiswa kaltim cemerlang (BKC) masih terdapat
kab/kota seperti tarakan dan nunukan. Sehingga teman-teman yang berasal dari
kaltara masih bisa mengisi form tersebut? Jika seandainya memang sudah tidak
berlaku lagi beasiswa untuk mahasiswa kaltara tersebut, kemanakah larinya kuota
beasiswa tersebut? Yang jika kita berasumsi bahwa ada 100 kuota,BKC 40 kuota nya (dalam bentuk uang) lari kemana? apakah menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) provinsi Kalimantan Timur?
Namun sayang seribu
sayang, nasi telah menjadi bubur. Pemerintah provinsi kaltim seolah menutup
mata terkait hal ini, tidak mau tahu dengan mahasiswa yang berasal dari luar
kaltim yang awalnya berasal dari kaltim. Layaknya lampu yang menerangi di dalam
rumah, Subsidi dan beasiswa sebagai lampu penerang di dalam rumah, hilang, sehingga
membuat orang-orang yang menghuni rumah keluar, karena takut dengan gelapnya
rumah. Sehingga muncul pertanyaan kita bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2015, Baik untuk
penghuni asrama atau tidak?
“Mangkaliat bukanlah tempat yang terbaik, tapi Mangkaliat-lah Keluarga yang terbaik"
For Pergub no 52 tahun 2015
https://drive.google.com/file/d/0B4K_sCgzjJC2MGpWUFJXWkFhUGM/view?usp=sharing
For Pergub no 52 tahun 2015
https://drive.google.com/file/d/0B4K_sCgzjJC2MGpWUFJXWkFhUGM/view?usp=sharing
saya setuju dengan peraturan tersebut sangat bijaksana memang.. terimakasih informasinya dan terimakasih juga sudah berbagi
BalasHapusST3 Telkom
saya setuju dengan peraturan tersebut sangat bijaksana memang.. terimakasih informasinya dan terimakasih juga sudah berbagi
BalasHapusST3 Telkom
Hal yang tidak pernah terbayankan kini menjadi kenyataan dengan keluargaku,,,untuk AKI.NAWE kami ucapkan banyak terimakasih karna berkat bantuannya ALHAMDULILLAH keluarga kami bisa lepas dari hutang dan masalah,karna nomor “GHOIB”untuk pasang togel,hasil ritual KI NAWE meman benar2 merubah nasib kami hanya sekejap,dan disitulah aku berkesempatan kumpulkan uang untuk buka usaha kembali,karna baik rumah sudah disita,,warung makan jg sudah bangkrut,,tapi itu semua aku masih tetap bertahan hidup dengan anak istriku,,walau cuma kontrak tapi aku tetap bersabar dan akhirnya KI NAWE lah yang bisa merubah nasib kami..KI NAWE orang paling bersejarah kepada keluarga saya…!!! Kepada teman2 yang di lilit hutang dan ingin merubah nasib baik dari pada sekaran HBG: 085=218=379=259=AKI NAWE,dengan penuh harapan INSYAH ALLAH pasti tercapai dan sudah terbukti.
BalasHapus